CuanPintar

Transparansi Data

Metodologi & Kebijakan Editorial

Diperbarui 2026-09-13

CuanPintar membahas gaji, pajak, hak kerja, pinjaman, dan kurs — topik yang kalau salah bisa merugikan pembaca secara nyata. Karena itu kami membuka dari mana angka kami berasal, seberapa sering kami cek ulang, dan bagaimana kami memperbaiki kesalahan. Halaman ini bisa kamu pakai untuk mengaudit kami.

1. Hierarki sumber data

Kami memakai sumber dengan urutan prioritas berikut. Sumber tingkat bawah hanya dipakai kalau tingkat atas belum tersedia:

  1. Peraturan resmi & lembaga pemerintah — teks undang-undang/peraturan (JDIH BPK), Kemnaker, DJP (pajak.go.id), BPS, OJK, Bank Indonesia, KP2MI, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  2. Publikasi resmi penyelenggara — misalnya Seller Centre marketplace untuk tarif komisi, atau situs resmi otoritas negara tujuan untuk upah minimum pekerja migran.
  3. Lembaga internasional — misalnya World Bank — Remittance Prices Worldwide untuk rata-rata biaya kirim uang, atau ILO untuk standar ketenagakerjaan.
  4. Media kredibel — hanya sebagai rujukan sementara bila tidak ada sumber resmi, dan kami tandai demikian.

Setiap halaman yang memuat angka regulasi mencantumkan bagian Sumber & Referensi dengan tautan langsung ke sumbernya, supaya kamu bisa memverifikasi sendiri.

2. Angka resmi vs estimasi kami

Kami membedakan dua jenis angka, dan menandainya di halaman terkait:

3. Jadwal verifikasi

4. Versi formula per kalkulator

Setiap kalkulator mengimplementasikan aturan tertentu. Ini daftarnya supaya kamu tahu persis dasar hitungannya:

KalkulatorDasar perhitungan
Kalkulator Gaji Bersih (PPh 21)UU No. 7/2021 (UU HPP) untuk tarif progresif Pasal 17; PMK No. 168/2023 untuk metode TER bulanan; PTKP sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Hak Kamu (THR & Lembur)Permenaker No. 6/2016 untuk THR (proporsional bila masa kerja < 12 bulan); PP No. 35/2021 Pasal 32 untuk upah lembur (upah sejam = 1/173 × upah sebulan).
Kalkulator Pesangon PHKPP No. 35/2021 Pasal 40 ayat (2) untuk tabel Uang Pesangon, ayat (3) untuk UPMK, serta Pasal 41–57 untuk pengali menurut alasan PHK.
Simulasi KPR & CicilanRumus anuitas standar: cicilan = P × r × (1+r)ⁿ ÷ [(1+r)ⁿ − 1]. Belum termasuk provisi, admin, asuransi, dan biaya lain dari bank.
Kurs Mata UangKurs tengah dari API publik (@fawazahmed0/currency-api via jsDelivr). Konverter mengambil kurs terbaru saat halaman dibuka; tabel statis memakai snapshot bertanggal.
Untung Jualan OnlineSkema komisi & biaya layanan resmi dari Seller Centre masing-masing marketplace (Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada), plus PPN yang berlaku.
Penghasilan Driver OjolEstimasi berbasis tarif per km per kota, potongan aplikasi, dan konsumsi BBM. Ini ESTIMASI kami, bukan angka resmi dari Gojek/Grab.
Kalkulator Harga EmasHarga emas diinput manual oleh pengguna dari sumber resmi (mis. logammulia.com/Antam). Kami tidak melakukan scraping harga real-time.

5. Siapa yang menulis & meninjau

Konten CuanPintar disusun dan ditinjau oleh tim redaksi CuanPintar. Kami bukan kantor akuntan, konsultan pajak, atau firma hukum, dan kami tidak mengklaim demikian. Yang kami lakukan adalah: mengambil aturan dari sumber resmi, mencantumkan tautannya, menerapkan rumusnya apa adanya, dan menandai mana yang estimasi.

Untuk keputusan yang mengikat secara hukum atau pajak — sengketa ketenagakerjaan, pelaporan pajak, atau perjanjian kredit — silakan konsultasikan dengan Disnaker, kantor pajak (DJP), atau profesional berlisensi.

6. Kebijakan koreksi

Kami bisa salah, terutama ketika peraturan berubah. Kalau kamu menemukan angka yang keliru atau sudah kedaluwarsa:

  1. Kirim email ke support@cuanpintar.id dengan menyebutkan halaman, angka yang salah, dan (kalau ada) sumber resminya.
  2. Kami verifikasi ke sumber resmi. Kalau memang salah, kami perbaiki dan memperbarui tanggal “Diperbarui” di halaman tersebut.
  3. Untuk koreksi yang signifikan (mis. angka regulasi), kami cantumkan keterangan perubahannya di halaman terkait.

📰 Kabar Terbaru

Log Pembaruan & Koreksi Terbaru

Catatan terbuka tentang perubahan data, sumber, dan cara kerja situs yang sudah kami lakukan. Diperbarui 2026-09-13.

  1. Struktur Halaman

    18 halaman kurs per mata uang digabung ke konverter di halaman Kurs

    Setelah menandai halaman kurs per pasangan sebagai noindex, kami melangkah lebih jauh: 18 dari 21 halaman itu kini dialihkan permanen (301) ke halaman Kurs Mata Uang, yang sekarang punya satu konverter untuk semua 21 mata uang. Tautan lama tetap berfungsi dan langsung membuka konverter dengan mata uang yang sama sudah terpilih.

    Tiga halaman tetap berdiri sendiri — Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, dan Won Korea — karena ada bukti nyata pembaca mencarinya. Ketiganya akan ditulis ulang dengan isi yang khas untuk masing-masing mata uang sebelum kembali ditampilkan di mesin pencari.

    Artinya buat kamu: Kalau kamu menyimpan tautan lama seperti /kurs/usd-idr, tautan itu masih bisa dibuka dan akan membawamu ke konverter yang sama.

  2. Indeks Halaman

    Halaman kurs per pasangan mata uang tidak lagi diindeks mesin pencari

    Kami meninjau 21 halaman /kurs/[pasangan] (misalnya /kurs/usd-idr) dan menemukan semuanya memakai templat yang sama: sekitar 500 kata per halaman, dengan kemiripan kata rata-rata 56% antarhalaman setelah angka kurs dan kode mata uang disamakan. Halaman seperti ini berguna untuk pengguna yang sudah tahu mata uang yang dicari, tetapi terlalu mirip satu sama lain untuk disajikan sebagai 21 halaman berbeda di hasil pencarian.

    Mulai tanggal ini, ke-21 halaman tersebut diberi tanda noindex (tetap bisa dibuka dan tautannya tetap diikuti), dikeluarkan dari sitemap, dan halaman induk /kurs menjadi rujukan utama untuk semua kurs mata uang asing ke rupiah.

    Artinya buat kamu: Tidak ada yang berubah untuk kamu sebagai pengguna — konverter di setiap halaman kurs tetap berfungsi. Kalau mencari kurs lewat Google, mulailah dari halaman Kurs Mata Uang.

  3. Konten Baru

    Bagian "Kabar Terbaru" ditambahkan di 10 halaman kalkulator dan panduan

    Kami menambahkan catatan kebijakan dan data terbaru yang memengaruhi hitungan di halaman KPR, bebas finansial, pinjaman, asuransi, pesangon, CV, surat lamaran, dan harga jual. Setiap angka dicek langsung ke lembaga penerbitnya, seperti BI, LPS, OJK, BPS, Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan JDIH Kemenkeu.

    Saat pengecekan, kami menemukan dua kabar yang banyak beredar tetapi tidak sesuai aturan resmi: batas bunga pinjol konsumtif yang berlaku adalah 0,3% per hari (tenor sampai 6 bulan) menurut SEOJK 19/2025, bukan 0,1%; dan co-payment asuransi kesehatan 10% sudah diganti menjadi 5% lewat POJK 36/2025. Angka yang tidak bisa kami pastikan dari sumber resmi tidak kami tampilkan.

    Artinya buat kamu: Kalau menemukan angka di bagian Kabar Terbaru yang sudah berubah, kabari kami lewat halaman Kontak — kami akan memverifikasinya ke sumber resmi dan memperbaruinya.

  4. Tanggal Pembaruan

    Tanggal "terakhir diperbarui" di sitemap kini mengikuti perubahan isi yang sebenarnya

    Audit internal menemukan tanggal pembaruan di sitemap kami diketik manual dan tidak ikut berubah saat isi halaman diperbarui: 21 dari 55 halaman tertinggal 14 hari atau lebih, dan tujuh di antaranya tertinggal 96 hari. Tanggal yang tertinggal membuat mesin pencari mengira halaman tidak pernah diperbarui.

    Sekarang tanggal dihitung otomatis dari sidik jari teks halaman: tanggal hanya berubah kalau isi yang terlihat benar-benar berubah, dan tidak berubah hanya karena situs dibangun ulang. Sebanyak 31 tanggal lama dikoreksi ke tanggal perubahan terakhir yang tercatat — bukan diseragamkan menjadi tanggal hari ini.

    Artinya buat kamu: Tanggal "Diperbarui" dan data sitemap kini bisa dipercaya sebagai petunjuk seberapa baru isi sebuah halaman.

  5. Audit Sumber

    Sumber media diganti dengan sumber resmi di halaman Kabar Ekonomi dan lima halaman lain

    Semua catatan di halaman Kabar Ekonomi sebelumnya hanya mengutip media berita. Kutipan itu kami ganti dengan lembaga yang menerbitkan angkanya langsung: BPS untuk pertumbuhan ekonomi, Kemnaker untuk data PHK, Bank Indonesia untuk kurs, Ditjen Migas ESDM dan MyPertamina untuk harga BBM, serta Logam Mulia ANTAM untuk harga emas.

    Kami juga menambahkan daftar sumber resmi ke halaman Kirim Uang, Pinjaman Karyawan, Asuransi, dan Kurs, mengubah daftar lembaga di halaman ini menjadi tautan yang bisa diperiksa, serta mengganti satu tautan resmi harga BBM yang sudah mati (HTTP 404).

    Artinya buat kamu: Setiap angka regulasi di situs ini sekarang bisa kamu cek langsung ke lembaga penerbitnya, bukan ke artikel media yang mengutipnya.

7. Independensi

Kalkulator dan panduan kami gratis. Kami dapat menampilkan iklan dan, di masa depan, tautan afiliasi. Hal tersebut tidak memengaruhi angka, rumus, atau rekomendasi netral di halaman kami — perhitungan tetap mengikuti aturan resmi. Bila suatu tautan bersifat afiliasi, kami menandainya.

8. Batasan

Semua hasil kalkulator bersifat estimasi edukatif, bukan nasihat finansial, pajak, atau hukum resmi. Angka aktual bisa berbeda tergantung detail kasus, kebijakan perusahaan/bank, dan perubahan peraturan. Baca juga disclaimer dan kebijakan privasi kami.

Punya pertanyaan tentang metodologi kami? Hubungi kami.