CuanPintar

Alat Hitung · Hak Pekerja

Kalkulator Pesangon PHK 2026

Hitung estimasi uang pesangon (UP + UPMK) sesuai PP No. 35 Tahun 2021. Masukkan upah, masa kerja, dan alasan PHK — hasilnya otomatis. Gratis, tanpa daftar.

Diperbarui 2026-09-13

Dibulatkan ke tahun penuh sesuai tabel PP 35/2021.

Alasan menentukan pengali pesangon (Pasal 43 (2)).

Estimasi total pesangon

Contoh

Rp 40.000.000

Contoh: masa kerja 5 tahun, upah Rp 5.000.000, efisiensi (×1). Ganti angka di kiri untuk hitung kasusmu.

Rincian

Uang Pesangon (6 bln × 1×)Rp 30.000.000
UPMK (2 bln × 1×)Rp 10.000.000
Total (UP + UPMK)Rp 40.000.000

Belum termasuk Uang Penggantian Hak (UPH) — sisa cuti, biaya pulang, dll — yang jumlahnya bervariasi dan ditambahkan di atas angka ini.

Estimasi ini berdasarkan tabel & pengali PP No. 35 Tahun 2021 (UP Pasal 40 ayat 2, UPMK ayat 3). Angka aktual bisa berbeda tergantung rincian kasus, komponen upah, dan UPH. Untuk kepastian, konsultasikan dengan Disnaker atau ahli hukum ketenagakerjaan.

📰 Kabar Terbaru

Kabar Terbaru Soal PHK & Pesangon

Perubahan kebijakan dan data resmi terbaru yang memengaruhi hitungan di halaman ini. Diperbarui 2026-09-07.

  1. Regulasi

    RUU Ketenagakerjaan baru dibahas DPR, tenggat putusan MK jatuh Oktober 2026

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan kluster ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja dan dibentuk menjadi undang-undang tersendiri dalam dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024. MK menegaskan kembali tenggat ini pada 17 Juni 2026: kalau pemisahan tidak dilakukan tepat waktu, yang berlaku kembali adalah UU No. 13 Tahun 2003 beserta putusan-putusan MK terkait ketenagakerjaan.

    Akhir Agustus 2026, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Pada 7 September 2026 Komisi IX masih menyerap aspirasi serikat pekerja tentang PKWT, alih daya, pengupahan, pesangon, jaminan sosial, dan pekerja platform. Menteri Ketenagakerjaan menyebut pemerintah dan DPR menargetkan pengesahan pada Oktober 2026.

    Artinya buat kamu: Kalkulator di atas memakai rumus PP No. 35 Tahun 2021 yang berlaku sekarang, dan PHK yang terjadi hari ini tetap dihitung dengan aturan ini. Kalau PHK-mu masih dalam proses negosiasi menjelang akhir 2026, cek ulang halaman ini setelah undang-undang baru disahkan — besaran pesangon bisa berubah.

    Sumber: Mahkamah Konstitusi — Batas waktu dua tahun pemisahan kluster ketenagakerjaan · DPR RI — Komisi IX serap aspirasi RUU Ketenagakerjaan (9 September 2026) · Kemnaker — Target pengesahan Oktober 2026

  2. Jaminan Sosial

    Selain pesangon, pekerja ter-PHK bisa klaim JKP: 60% upah selama 6 bulan

    Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan terpisah dari pesangon perusahaan. Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2025, manfaat uang tunai JKP adalah 60% dari upah terakhir yang dilaporkan, paling lama 6 bulan, dengan batas upah Rp 5.000.000. Syaratnya antara lain masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dan klaim diajukan paling lambat 6 bulan sejak PHK.

    Contoh: dengan upah Rp 7 juta, dasar hitungnya dibatasi Rp 5 juta, sehingga JKP yang diterima Rp 3 juta per bulan atau total Rp 18 juta selama 6 bulan. Pada May Day 2026, Presiden juga menetapkan Keppres No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh.

    Artinya buat kamu: Jangan sampai JKP hangus karena lewat batas 6 bulan. Setelah menerima surat PHK, ajukan klaim JKP lewat BPJS Ketenagakerjaan sambil menghitung pesangon di kalkulator ini — keduanya hakmu dan tidak saling menggantikan.

    Sumber: BPJS Ketenagakerjaan — Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan · Kemnaker — Kebijakan perlindungan pekerja May Day 2026

Apa Itu Uang Pesangon?

Saat kamu terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), perusahaan wajib memberikan kompensasi sesuai PP No. 35 Tahun 2021 (aturan turunan UU Cipta Kerja). Kompensasi ini terdiri dari tiga komponen:

  • Uang Pesangon (UP): berdasarkan masa kerja, 1 sampai 9 bulan upah.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): untuk masa kerja ≥3 tahun, 2 sampai 10 bulan upah.
  • Uang Penggantian Hak (UPH): sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang bila berlaku, dan hak lain sesuai perjanjian kerja.

“Upah” yang dipakai adalah upah pokok + tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (uang makan/transport harian) tidak masuk hitungan.

Tabel Uang Pesangon (UP) — Pasal 40 ayat (2)

Masa kerjaUang Pesangon
< 1 tahun1 bulan upah
1 – 2 tahun2 bulan upah
2 – 3 tahun3 bulan upah
3 – 4 tahun4 bulan upah
4 – 5 tahun5 bulan upah
5 – 6 tahun6 bulan upah
6 – 7 tahun7 bulan upah
7 – 8 tahun8 bulan upah
≥ 8 tahun9 bulan upah (maksimal)

Tabel UPMK — Pasal 40 ayat (3)

Masa kerjaUPMK
< 3 tahunTidak dapat
3 – 6 tahun2 bulan upah
6 – 9 tahun3 bulan upah
9 – 12 tahun4 bulan upah
12 – 15 tahun5 bulan upah
15 – 18 tahun6 bulan upah
18 – 21 tahun7 bulan upah
21 – 24 tahun8 bulan upah
≥ 24 tahun10 bulan upah (maksimal)

Pengali Berdasarkan Alasan PHK

Inilah yang sering membuat perhitungan berbeda: total pesangon dikalikan faktor tertentu sesuai alasan PHK. Ini beberapa yang paling umum:

Alasan PHKUPUPMK
Efisiensi untuk mencegah kerugian
Efisiensi karena perusahaan rugi0,5×
Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun0,5×
Perusahaan pailit0,5×
Memasuki usia pensiun1,75×
Sakit berkepanjangan / cacat kerja
Pekerja meninggal dunia
Mengundurkan diri (resign)

Catatan resign: karyawan yang mengundurkan diri (Pasal 50) tidak mendapat UP maupun UPMK — hanya UPH dan uang pisah bila diatur dalam perjanjian kerja.

Contoh Perhitungan

Misalnya masa kerja 5 tahun, upah Rp 5.000.000, PHK karena efisiensi (pengali 1×):

  • UP: masa kerja 5 tahun = 6 bulan upah × 1× = Rp 30.000.000
  • UPMK: masa kerja 5 tahun = 2 bulan upah × 1× = Rp 10.000.000
  • Total (UP + UPMK) = Rp 40.000.000, belum termasuk UPH.

Kalau alasannya pensiun, UP dikalikan 1,75× sehingga jauh lebih besar. Gunakan kalkulator di atas untuk mencoba berbagai skenario.

Pertanyaan yang Sering Ditanya

Bagaimana cara menghitung uang pesangon PHK?

Uang pesangon dihitung dari masa kerja dan upah (upah pokok + tunjangan tetap), lalu dikalikan pengali sesuai alasan PHK. Komponennya: Uang Pesangon (UP) 1–9 bulan upah, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 2–10 bulan upah untuk masa kerja ≥3 tahun, plus Uang Penggantian Hak (UPH). Dasarnya PP No. 35 Tahun 2021.

Apakah karyawan resign dapat pesangon?

Tidak. Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela (Pasal 50 PP 35/2021) tidak mendapat uang pesangon maupun UPMK. Namun tetap berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) dan uang pisah bila diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Berapa pengali pesangon untuk pensiun dan meninggal dunia?

Untuk PHK karena memasuki usia pensiun, uang pesangon dikalikan 1,75× (Pasal 56). Kalau pekerja meninggal dunia, uang pesangon dikalikan 2× dan dibayarkan ke ahli waris (Pasal 57). UPMK tetap 1× di kedua kasus.

Apa itu UPMK dan siapa yang berhak?

UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) adalah komponen pesangon untuk pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun, mulai 2 bulan upah (3–6 tahun) hingga 10 bulan upah (≥24 tahun). Masa kerja di bawah 3 tahun tidak mendapat UPMK.

Upah mana yang dipakai untuk hitung pesangon?

Menurut PP 35/2021, dasar perhitungan adalah upah pokok + tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (seperti uang makan/transport harian) tidak dihitung. Pastikan komponen upahmu benar agar estimasinya akurat.

Sumber & Referensi

Baca juga